III.1. Keberadaan Layanan Pengaduan Bagi Masyarakat
III.1.1. Prosedur baku penerimaan, penanganan dan tindaklanjut pengaduan
III.1.2. Saluran penerimaan pengaduan (digital berupa Email/Website/media sosial dan konvensional)
III.1.3. Publikasi prosedur baku dan saluran pengaduan
III.1. 4. Media informasi terkait prosedur dan saluran pengaduan
III.2. Keberadaan survey kepuasan masyaakat terhadap layanan pemerintah desa
III.2.1. Survey kepuasan berdasarkan pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada masyarakat
III.3. Keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal
III.3.1. Informasi SPM sesuai dengan Permendagri No. 2 tahun 2017
III.3.2. Media Informasi (Poster, Banner, Media Sosial dan Website)
III.4. Keberadaan media informasi tentang APBDes
III.4.1. Baliho/Poster APBDES yang mencakup
III.4.1.2. Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
III.4.1.3. Alokasi Belanja Tiap Bidang Kewenangan
III.4.2. Lokasi pemasangan
III.5. Keberadaan Maklumat Pelayanan
III.5.1. Isi Maklumat sesuai dengan PermenPAN RB yang berlaku
III.5.2. Isi Maklumat pelayanan memuat minimal
III.5.2.1. Komitmen dari Aparat Desa
III.5.2.3. . Ditandatangani oleh Kepala Desa
III.5.3. Maklumat Pelayanan Dicetak dengan minimal ukuran poster